Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal menaikkan tarif jalan tol usai libur Lebaran. Hal itu dilakukan setelah sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengajukan permohonan kenaikan tarif.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi BUJT sebelum memutuskan penyesuaian tarif.
"Kalau kenaikan tarif jalan tol secara reguler pasti ada permohonan, kita masih cek kualitas seperti apa SPM ini mesti kita uji betul," kata Dody pada Jumat (11/4).
Baca Juga: Daftar Tarif Jalan Tol Pulau Jawa di Mudik Lebaran 2025 dari Jakarta Sampai Surabaya
Ia menekankan pentingnya pengujian SPM secara menyeluruh, mengingat jalan tol merupakan fasilitas berbayar yang digunakan oleh masyarakat.
"Tapi tetap kita beri (kenaikan) walau lebih prudent, yang penting jalan tol harus berjalan maksimal untuk pengguna karena itu kan berbayar," jelasnya.
SPM yang wajib dipenuhi oleh BUJT diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2025.
Ketentuan tersebut mencakup kondisi jalan tol yang baik, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, ketersediaan unit pertolongan atau penyelamatan, bantuan pelayanan, serta kelengkapan lingkungan dan fasilitas rest area.
Sejumlah pekerjaan untuk peningkatan kualitas dan estetika jalan tol telah dilakukan selama periode 2024–2025.
Baca Juga: Tarif Tol Bakal Naik Usai Lebaran, Ini Penjelasan Kementerian PU
Pekerjaan tersebut antara lain pengecatan marka jalan seluas 709,64 meter persegi, pemasangan guardrail baru sepanjang 575 meter, pelapisan ulang cat kanstin di seluruh ruas Jalan Tol Bogor Ring Road sepanjang 2.006 meter, serta pembersihan parapet dengan water jet di ruas tol yang sama seluas 25.555,16 meter persegi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengonfirmasi bahwa beberapa BUJT telah mengajukan permohonan kenaikan tarif jalan tol.
"Saya belum hafal semua ya, tapi di sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol," kata Roy pada Selasa (08/4).
Baca Juga: Tarif Empat Ruas Jalan Tol Segera Naik
Roy menambahkan bahwa proses penyesuaian tarif masih menunggu hasil pembahasan dengan DPR. Penetapan kenaikan tarif harus dilakukan berdasarkan evaluasi SPM agar tidak membebani masyarakat.
"Menunggu hasil pembahasan kita dengan Komisi V (DPR RI), bagaimana mekanisme, prosedur dan tahapnya agar ada pelaksanaan yang tidak membebani pada masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya: 4 Cara Bayar Tagihan ICONNET lewat VA Bank, E-wallet, hingga PLN Mobile
Menarik Dibaca: 30 Template Kartu Ucapan Paskah untuk Anak-Anak dengan Desain Lucu Penuh Warna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News