kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

DPR akan panggil Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX


Jumat, 17 Desember 2010 / 18:00 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah draft RUU Keistimewaan Yogyakarta ada di tangan DPR RI Jumat (17/12), maka DPR pun segera berencana memanggil Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paduka Paku Alam IX.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, pimpinan DPR RI akan segera membahasnya dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera menunjuk komisi yang akan menangani pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Menurut Pramono, DPR akan cenderung memasukkannya di Komisi II DPR RI. "Kita lihat apakah kita setuju dengan isi draft dari pemerintah atau DPR punya pandangan lain," ujarnya.

Rencananya Bamus akan membahas RUU yang disampaikan oleh pemerintah pada di pertengahan Januari 2011. Dalam pembahasan tersebut Bamus akan mengundang Sri Sultan Hamengkubuwono ke X dan Sri Paduka Paku Alam Yogyakarta, dan juga tokoh-tokoh yang terkait. "Untuk mengetahui aspirasi masyarakat Yogyakarta terhadap RUU keistimewaan Yogyakarta," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×