CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

DPR akan panggil Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX


Jumat, 17 Desember 2010 / 18:00 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah draft RUU Keistimewaan Yogyakarta ada di tangan DPR RI Jumat (17/12), maka DPR pun segera berencana memanggil Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paduka Paku Alam IX.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, pimpinan DPR RI akan segera membahasnya dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera menunjuk komisi yang akan menangani pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Menurut Pramono, DPR akan cenderung memasukkannya di Komisi II DPR RI. "Kita lihat apakah kita setuju dengan isi draft dari pemerintah atau DPR punya pandangan lain," ujarnya.

Rencananya Bamus akan membahas RUU yang disampaikan oleh pemerintah pada di pertengahan Januari 2011. Dalam pembahasan tersebut Bamus akan mengundang Sri Sultan Hamengkubuwono ke X dan Sri Paduka Paku Alam Yogyakarta, dan juga tokoh-tokoh yang terkait. "Untuk mengetahui aspirasi masyarakat Yogyakarta terhadap RUU keistimewaan Yogyakarta," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×