kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR terima surat presiden tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta


Kamis, 16 Desember 2010 / 09:58 WIB
DPR terima surat presiden tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta segera dibahas di parlemen. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku sudah menerima surat presiden soal pembahasan RUU tersebut.

Pramono mengatakan, surat presiden bernomor R 99 tentang RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta akan dibacakan dalam sidang paripurna yang berlangsung hari ini (16/12). Seperti diketahui, pemerintah telah menyelesaikan draft RUU Keistimewaan DI Yogyakarta.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelumnya mengatakan, draft tersebut sudah berada di Sekretariat Negara. Dia mengatakan, pemerintah akan membahasnya bersama DPR setelah adanya surat presiden.

RUU ini sendiri menuai polemik. Banyak warga Yogyakarta menampik soal pasal tentang adanya pemilihan gubernur DI Yogyakarta secara demokratis. Mereka lebih memilih penetapan ahli waris Keraton Yogyakarta sebagai gubernur DI Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×