Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak memperpanjang kembali masa reses persidangan II dan menjadwalkan akan menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III pada Senin (30/3) mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, fungsi dari DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Ridwan Kamil siapkan dana bantuan untuk hadapi covid-19
"DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera menghadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ujar Puan Maharani di dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.
”Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Pasalnya, jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” tambah Puan.
Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, maka rapat paripurna ini harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50% plus 1 anggota DPR. Untuk itu, Puan akan mengundang seluruh anggota DPR untuk bisa hadir.
Baca Juga: Taiwan-China tengah panas, Trump teken UU dukungan AS kepada Taipei