kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR akan gelar rapat paripurna Senin depan, begini konsepnya


Jumat, 27 Maret 2020 / 15:43 WIB
DPR akan gelar rapat paripurna Senin depan, begini konsepnya
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat RI menyelenggarakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak memperpanjang kembali masa reses persidangan II dan menjadwalkan akan menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III pada Senin (30/3) mendatang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, fungsi dari DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Ridwan Kamil siapkan dana bantuan untuk hadapi covid-19

"DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera menghadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ujar Puan Maharani di dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

”Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Pasalnya, jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” tambah Puan.

Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, maka rapat paripurna ini harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50% plus 1 anggota DPR. Untuk itu, Puan akan mengundang seluruh anggota DPR untuk bisa hadir.

Baca Juga: Taiwan-China tengah panas, Trump teken UU dukungan AS kepada Taipei



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×