Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan 17 sektor usaha bakal mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri. Pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas kepada sektor-sektor tersebut.
Tujuan kebijakan ini agar investasi dalam negeri semakin meningkat sebagai pendorong pemulihan ekonomi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Beleid yang disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo ini, berlaku mulai tanggal 2 Juni 2021.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, 17 sektor usaha yang mendapatkan fasilitas itu sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lewat aturan itu, BKPM menegaskan bahwa seluruh sektor tersebut masuk dalam industri pionir.
Baca Juga: 17 Bidang usaha berhak dapat insentif fiskal dan non-fiskal, ini penjelasan BKPM
"Jadi nanti insentif fiskal dan non fiskal saat investor mengajukan investasi di online single submission (OSS) maka langsung ditawari melalui sistem secara langsung. Jadi bukan diajukan pertama kali oleh investor lagi," kata Yuliot kepada KONTAN, Kamis (6/5).
Selain diberikan insentif, perizinan berusaha juga dipermudah. Sebab dalam OSS berbasis risiko yang akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021, seluruh perizinan berusaha terkait izin di kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dapat diselesaikan hanya dalam satu pintu.
Pihaknya berharap, kemudahan investasi yang diberikan pemerintah bersamaan dengan pemulihan ekonomi global dan domestik, dapat mengerek realisasi investasi hingga Rp 900 triliun, sesuai target tahun ini.
Baca Juga: Ekonom Bank Permata proyeksi cadangan devisa April 2021 naik ke US$ 138 miliar