kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dorong kredit usaha, Sri Mulyani akan revisi aturan penjaminan kredit usaha


Kamis, 25 Maret 2021 / 13:39 WIB
Dorong kredit usaha, Sri Mulyani akan revisi aturan penjaminan kredit usaha
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya akan merevisi aturan terkait penjaminan kredit usaha. Tujuannya agar kredit yang disalurkan oleh perbankan dapat mengalir lebih deras, dan dunia usaha makin berminat mengajukan kredit.

Menkeu mengatakan langkat tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi di kuartal II-2020. Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan ekonomi di April-Juni 2021 tumbuh hingga 7% year on year (yoy), naik tajam dari realisasi kuartal II-2020 yang minus 5,32% yoy.

“Ini kita atur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terkait yang kita pun sedang sempurnakan lagi. Karena kita lihat kebutuhan industri berbeda-beda. Jadi mungkin dalam beberapa saat lagi kita akan melakukan revisi PMK,” kata Sri Mulyani dalam acara Temu Stakeholder Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (25/3).

Baca Juga: Berkat IA-CEPA, Pertamina Lubricants perluas pasar hingga Australia

Setali tiga uang, Menkeu berharap industri dan sektor bisa mengakses kredit dan perbankan memberikan pinjaman dengan suku bunga kredit yang rasional. Dengan demikian bisa mendorong perekonomian dalam negeri.

Hal tersebut seiring dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang rendah yakni 3,5% dan inflasi yang terjaga. Serta dorongan dari sisi supply dan demand dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.

“Jadi kredit belum mengalir, sementara beberapa hal sudah dilakukan relaksasi. Kami di Kementerian Keuangan dan di kabinet sekarang fokus untuk bagaimana mengalirkan kredit itu ke dalam program-program penjaminan,” ujar Menkeu. 

Adapun dalam hal pemberian penjaminan pinjaman, otoritas fiskal mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usajh Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Lagi, Gubernur BI minta perbankan segera turunkan suku bunga kredit

Dalam beleid tersebut diatur, besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit.

Namun demikian untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80% dari kredit.

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Baca Juga: Ini ke-7 ruas Tol Jabodetabek yang beroperasi tahun 2021

Sementara itu, pemerintah juga menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. 

Skema penjaminan direncanakan berlangsung dari paruh kedua tahun lalu hingga akhir 2021. Sebelumnya, Menkeu mengharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.

Selanjutnya: Begini upaya bank untuk mendorong komposisi kredit UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×