Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Namun demikian untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80% dari kredit.
Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Baca Juga: Ini ke-7 ruas Tol Jabodetabek yang beroperasi tahun 2021
Sementara itu, pemerintah juga menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.
Skema penjaminan direncanakan berlangsung dari paruh kedua tahun lalu hingga akhir 2021. Sebelumnya, Menkeu mengharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
Selanjutnya: Begini upaya bank untuk mendorong komposisi kredit UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News