kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong kredit usaha, Sri Mulyani akan revisi aturan penjaminan kredit usaha


Kamis, 25 Maret 2021 / 13:39 WIB
Dorong kredit usaha, Sri Mulyani akan revisi aturan penjaminan kredit usaha
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya akan merevisi aturan terkait penjaminan kredit usaha. Tujuannya agar kredit yang disalurkan oleh perbankan dapat mengalir lebih deras, dan dunia usaha makin berminat mengajukan kredit.

Menkeu mengatakan langkat tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi di kuartal II-2020. Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan ekonomi di April-Juni 2021 tumbuh hingga 7% year on year (yoy), naik tajam dari realisasi kuartal II-2020 yang minus 5,32% yoy.

“Ini kita atur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terkait yang kita pun sedang sempurnakan lagi. Karena kita lihat kebutuhan industri berbeda-beda. Jadi mungkin dalam beberapa saat lagi kita akan melakukan revisi PMK,” kata Sri Mulyani dalam acara Temu Stakeholder Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (25/3).

Baca Juga: Berkat IA-CEPA, Pertamina Lubricants perluas pasar hingga Australia

Setali tiga uang, Menkeu berharap industri dan sektor bisa mengakses kredit dan perbankan memberikan pinjaman dengan suku bunga kredit yang rasional. Dengan demikian bisa mendorong perekonomian dalam negeri.

Hal tersebut seiring dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang rendah yakni 3,5% dan inflasi yang terjaga. Serta dorongan dari sisi supply dan demand dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.

“Jadi kredit belum mengalir, sementara beberapa hal sudah dilakukan relaksasi. Kami di Kementerian Keuangan dan di kabinet sekarang fokus untuk bagaimana mengalirkan kredit itu ke dalam program-program penjaminan,” ujar Menkeu. 

Adapun dalam hal pemberian penjaminan pinjaman, otoritas fiskal mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usajh Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Lagi, Gubernur BI minta perbankan segera turunkan suku bunga kredit

Dalam beleid tersebut diatur, besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×