Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Oka bilang, dengan stimulus yang diberikan itu, diharapkan industri farmasi dapat mengembangkan produknya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengingat penanggulangan kesehatan di masa pandemi saat ini. Selain itu, besar asa pemerintah agar vaksin Covid-19 bisa ditemukan dikembangkan.
“Kalau memang klasifikasinya masuk harusnya bisa diajukan insentif ini, berapa persen dapatnya tergantung kriteria yang dipenuhi.,” kata Oka kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).
Oka menambahkan, insentif ini akan dibukukan dalam belanja perpajakan 2020. Secara keseluruhan. Kemenkeu memproyeksi belanja perpajakan tahun ini akan naik dibanding realisasi akhir tahun lalu sebesar Rp 257,22 triliun seiring penanganan pandemic.
Oka menegaskan, besaran insentif pengurangan penghasilan bruto akan tergantung dari jumlah pelaporan wajib pajak penerima. Sementara, Oka mengaku untuk realisasi insentif sebagaimana PP 45 Tahun 2019 belum bisa diestimasi perkara surat pemberitahuan (SPT) belum beres.
Baca Juga: Soal janji insentif izin usaha seumur tambang batubara, ini tanggapan IMA
Adapun secara umum ada sebelas daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif tersebut antara lain pertama pangan. Kedua, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Ketiga, tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Keempat alat transportasi.
Kelima, elektronika dan telematika atau information and communication technology (ICT). Keenam, energi. Ketujuh, barang modal, komponen, dan bahan penolong. Kedelapan, agroindustry.