CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Dorong Ekspor Produk Non Migas, Kemendag Berikan Relaksasi Kebijakan


Minggu, 02 Juli 2023 / 09:58 WIB
Dorong Ekspor Produk Non Migas, Kemendag Berikan Relaksasi Kebijakan
ILUSTRASI. Jerry Sambuaga Wamendag


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan relaksasi kebijakan untuk mendorong kinerja ekspor berbagai produk non migas seperti produk pertanian dan kehutanan.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengatakan bahwa kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam dan alas kaki.

"Guna mendorong kinerja ekspor, Kemendag melakukan langkah strategis dengan memberikan relaksasi kebijakan," kata Jerry dalam keterangannya, Sabtu (1/7).

Ia menjelaskan untuk produk kayu surfaced on 4 sides (S4S), eased 2 edges (E2E) dan eased 4 edges (E4), pada Juli 2023-14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas panampang.

Dari sebelumnya yang dapat diekspor maksimal 10.000 mm2, menjadi 15.000 mm2. Selain itu, juga diberikan fasilitas subsidi pembiayaan pengurusan laporan surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).

Baca Juga: RI Diminta Hapus Larangan Ekspor Nikel, Luhut Akan Sambangi AS untuk Bertemu Bos IMF

Jeri mengatakan, Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 tahun 2021 tentang verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan luar negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang kebijakan pengaturan ekspor.

Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk industri kehutanan wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

"Kami menunjuk PR Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi teknis untuk penerbitan LS guna memastikan bahwa produk yang akan di ekspor sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan," jelas Jerry

Adapun negara utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan dan Filipina.

Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus ditingkatkan.

Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitas dan informasi ekspor yang mencakup promosi pasar, penjajakan bisnis, serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor.

"Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase perdagangan dan Indonesia trade promotion center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia," papar Jerry.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×