Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) mengatakan kondisi normal pasca Covid-19 baru bisa terjadi setelah ada vaksin.
Sementara hal itu membutuhkan waktu yang lama. Gugus Tugas menegaskan, bila kondisi bisa berjalan normal pun dengan kondisi baru tetap menerapkan protokol kesehatan. "Sebelum ada vaksin maka kita belum aman dari Covid-19," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (4/5).
Baca Juga: Pemerintah klaim laju kasus baru virus corona (Covid-19) mengalami penurunan
Meski begitu, Doni juga menegaskan bahwa jangan sampai penanganan bencana justru menimbulkan bencana baru. Salah satunya adalah bencana kehilangan pekerjaan. Kondisi Covid-19 saat ini dinilai menekan ekonomi. Beberapa perusahaan bahkan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Upaya kita semua untuk cegah masyarakat tidak terpapar Covid-19 dan menjaga warga masyarakat tidak terkapar karena di-PHK," terang Doni yang juga Kepala BNPB.
Baca Juga: Waspadai penurunan inflasi di awal Ramadan, bisa jadi indikasi pelemahan daya beli
Asal tahu saja berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan saat ini telah dirumahkan 1.032.960 pegawai. Selain itu sebanyak 375.165 di PHK dan sektor informal yang terdampak sebanyak 318.833.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak ekonomi serta stimulus ekonomi bagi perusahaan. Sejumlah program disiapkan dengan anggaran mencapai Rp 405,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













