Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo menegaskan hingga hari ini belum ada penerapan daeah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mengurangi penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Meskipun beberapa pemerintah daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan beberapa pemerintah daerah lainya telah menyatakan ingin menetapkan wilayahnya sebagai PSBB. Wilayah lain diantaranya adalah Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Lamongan di Jawa Timur.
Baca Juga: Presiden Jokowi : tidak ada pembebasan narapidana koruptor
"Belum ada yang disetujui. Intinya daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan derah lainnya dan bertentangan dengan kebijakan nasional,"kata Doni saat menggelar jumpa pers seusai mengikuti Sidang Kabinet Terbatas mengenai laporan penanganan Covid-19.
Ia menjelaskan pada Minggu (5/4) siang Menteri Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pembahasn apa saja yang akan dilakukan setelah mendapatkan permohonan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Polri siap lakukan penindakan hukum untuk menjaga bahan pokok selama PSBB
"Kami sudah membuat surat kepada Menteri Kesehatan agar Pemda yang mengajukan permohonan PSBB melengkapi rencana aksinya dan membuat rencana kesiapanya. Sehingga saat daerah memulai program ini semua bisa jalan dengan baik," kata Doni.
Menurut Doni, dalam pembatasan sosial berskala besar, Presiden menekankan pentingnya pengaturan teksnis dengan baik agar tidak ada perbedaab pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah dareah. "Perlu menyusun protokol sebagai acuan bagi daerah dalam melaksanakan PSBB," katanya.
Baca Juga: Gugus Tugas minta pemda yang ajukan PSBB dilengkapi dengan rencana aksi
Selain itu harus ada jaminan kemudahan akses bagi aktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan social distancing dan physical distancing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News