kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dokter spesialis akan wajib ke daerah


Senin, 31 Oktober 2016 / 18:09 WIB
Dokter spesialis akan wajib ke daerah


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebagai upaya pemerataan layanan dokter dan peningkatan pelayanan kesehatan di daerah perbatasan dan terpencil, pemerintah tengah menggodog aturan tentang kewajiban para dokter untuk bekerja di kedua wilayah tersebut.

Usman Sumantri, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatakan, aturan main dari kebijakan itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang wajib kerja dokter spesialis. "Yang mau lulus spesialis itu wajib mengikuti program tersebut," kata Usman.

Setidaknya ada lima bidang spesialis dokter yang wajib mengikuti program ini diantaranya adalah dokter spesialis anak, dokter bedah, dokter penyakit dalam, Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan) dan dokter anastesi.

Beleid tersebut sudah berada di meja Presiden tinggal menunggu disahkan. Harapannya, pada tahun 2017 nanti kebijakan ini sudah dapat dilakukan untuk lulusan dokter spesialis. Asal tahu saja, saat ini jumlah dokter spesialis yang telah lulus endidikan jumlahnya mencapai 7.000 orang.

Bagi dokter spesialis yang ikut program ini akan mendapatkan insentif fiskal yang cukup besar. Usman bilang, nantinya setiap dokter akan mendapatkan gaji sekitar Rp 25 juta per bulan sampai Rp 30 juta per bulan tergantung dengan lokasinya. Pembayaran gaji itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×