kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Dokter muda akan wajib mengabdi ke negara


Minggu, 29 Mei 2016 / 16:34 WIB
Dokter muda akan wajib mengabdi ke negara


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan sarjana kedokteran yang baru lulus untuk kerja mengabdi kepada negara. Kewajiban kerja yang dimasukkan ke dalam Program Wajib Kerja Sarjana tersebut rencananya akan mereka tuangkan secara khusus dalam sebuah peraturan pemerintah.

Rancangan peraturan pemerintah tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi di biro hukum kepresidenan. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis mengatakan, dalam draf rancangan peraturan pemerintah yang direncanakan, kewajiban kerja mengabdi bagi sarjana di bidang kedokteran tersebut akan diberikan selama satu tahun.

Dalam masa tersebut, mereka akan ditempatkan sesuai dengan keputusan dan keinginan pemerintah. "Tempat ditentukan berdasarkan pemetaan yang dilakukan pemerintah terhadap kebutuhan dokter di daerah," katanya, pekan lalu.

Marsis mengatakan, tidak semua sarjana kedokteran akan terkena kewajiban tersebut. Kewajiban tersebut hanya akan menyasar bidan, dokter bedah, dokter anak dan dokter penyakit dalam. "Kalau berhasil nanti diperluas," katanya.

Selain kewajiban tersebut, dalam peraturan pemerintah yang diharapkan bisa diterbitkan maksimal tiga bulan lagi tersebut, pemerintah juga akan memberikan hak kepada dokter muda atas pengabdian mereka. Dalam menjalankan kewajiban mereka mengabdi di daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut, mereka akan diberikan gaji.

Besaran gaji yang diberikan rencananya akan mencapai Rp 30 juta per bulan. Besaran gaji tersebut kata Marsis belum termasuk insentif dari daerah. "Yang Rp 30 juta itu take home pay," katanya.

Marsis mengatakan kewajiban tersebut dibuat untuk membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan pelayanan kesehatan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×