kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

DKI Jakarta Sejatinya Masuk PPKM Level 3, tapi Ikut Aglomerasi Jabodetabek Level 2


Senin, 24 Januari 2022 / 15:59 WIB
DKI Jakarta Sejatinya Masuk PPKM Level 3, tapi Ikut Aglomerasi Jabodetabek Level 2
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin (3/01/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teater perang pandemi Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi ini masuk ke dalam PPKM Level 3, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan.

"Namun, dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah aglomerasi Jabodetabek," katanya dalam konferensi pers, Senin (24/1). "Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2".

Dalam seminggu terakhir, menurut Luhut, kasus harian Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. "Berdasarkan data yang kami himpun, kasus di Jawa-Bali mendominasi kasus harian yang naik," ujar Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini. 

Baca Juga: Kasus Omicron Indonesia Capai 1.626, Sebanyak 1.019 Merupakan PPLN

Kenaikan kasus di Jawa-Bali, Luhut mengungkapkan, masih bersumber dari peningkatan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek. 

Pemerintah, Luhut menegaskan, akan terus menggunakan asesmen PPKM Level sebagai basis pengetatan mobilitas masyarakat. "Sampai dengan saat ini pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali apalagi sampai melakukan lockdown," tegasnya. 

Pemerintah meminta kepada setiap kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat, agar kembali taat kepada aturan asesmen level. "Mentaati setiap kebijakan yang dituangkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk di kemudian hari," tambah Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×