kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DKI Ingin Pajaki Ojol dan Online Shop, Kemenkeu Ingatkan Jangan Ada Pajak Berganda


Senin, 16 Oktober 2023 / 18:06 WIB
DKI Ingin Pajaki Ojol dan Online Shop, Kemenkeu Ingatkan Jangan Ada Pajak Berganda
ILUSTRASI. Pungutan pajak ojol dan online shop tersebut dilakukan secara hati-hati.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin memujut pajak daerah pada ojek online (ojol) dan online shop.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan pungutan pajak ojol dan online shop tersebut harus dilakukan secara hati-hati. 

Hal ini untuk menghindari terjadinya pungutan pajak berganda terhadap objek pajak yang sudah dipungut oleh pajak pusat.

"Sekali lagi prinsip pajak itu tidak boleh berganda. Itu prinsip utamanya," ujar Sandy dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga: Rasio Pajak Daerah Baru Sentuh 1,3%, Paling Tinggi Bali

Oleh karena itu, pungutan pajak daerah tersebut harus dipastikan bagaimana mekanisme pemisahannya. Pasalnya, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) sudah mengatur objek pajak yang masuk dalam kelompok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat," katanya.

Misalnya jika pemerintah daerah (pemda) ingin memajaki layanan makanan pesan antar online dari ojek online (ojol) , maka dipastikan apakah pajak restorannya telah dipungut atau sudah masuk ke lingkup pajak pusat.

"Jadi yang bisa digali adalah kerjasama sebetulnya, supaya ketika ada transaksi makanan tadi, dengan omzet tertentu , dia juga langsung menarik misalkan pajak restoran itu dan itu nanti yang diserahkan ke pemda," imbuh Sandy.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa prinsip pungutan pajak harus sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan pungutan pajak berganda.

"Jadi ya kalau ngomongin Ojol ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. Prinsipnya gak boleh pajak berganda," terangnya.

Baca Juga: Kemenkeu Upayakan Rasio Pajak Daerah Naik ke Angka 3%

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda DKI Jakarta. Contohnya, pajak toko online serta pajak layanan transportasi online.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-Food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×