kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

DJSN Sebut 66,2% Pekerja Migran Indonesia (PMI) Belum Ikut Program JHT


Rabu, 07 Desember 2022 / 12:24 WIB
DJSN Sebut 66,2% Pekerja Migran Indonesia (PMI) Belum Ikut Program JHT
ILUSTRASI. DJSN melaporkan sebanyak 66,2 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum terdaftar program Jaminan Hari Tua (JHT)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/11/2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan sebanyak 66,2 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum terdaftar program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megntara mengatakan berdasarkan hasil survei DJSN menemukan bahwa mayoritas PMI ingin mengikuti program JHT, namun terkendali dengan akses informasi, sosialisasi akses pendaftaran dan kanal pembayaran.

"Kepesertaan JHT masih sangat rendah,"  kata Andie Andie dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/12). 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Program JHT Justru Didominasi Generasi Muda Produktif

Untuk diketahui, bagi PMI program JHT memang program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. 

Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat berhenti bekerja, mengalami PHK, meninggal dunia, cacat total dan menjadi negara asing. 

Melihat manfaat yang ada menurut Andie, penerapan program JHT bagi PMI perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi populasi menua dan persiapan kebutuhan keuangan pada saat mencapai pensiun. 

"Di masa yang akan datang perlu dukungan regulasi apabila JHT diterapkan bagi PMI," tambah Andie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×