kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN Sebut 66,2% Pekerja Migran Indonesia (PMI) Belum Ikut Program JHT


Rabu, 07 Desember 2022 / 12:24 WIB
DJSN Sebut 66,2% Pekerja Migran Indonesia (PMI) Belum Ikut Program JHT
ILUSTRASI. DJSN melaporkan sebanyak 66,2 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum terdaftar program Jaminan Hari Tua (JHT)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/11/2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan sebanyak 66,2 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum terdaftar program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megntara mengatakan berdasarkan hasil survei DJSN menemukan bahwa mayoritas PMI ingin mengikuti program JHT, namun terkendali dengan akses informasi, sosialisasi akses pendaftaran dan kanal pembayaran.

"Kepesertaan JHT masih sangat rendah,"  kata Andie Andie dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/12). 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Program JHT Justru Didominasi Generasi Muda Produktif

Untuk diketahui, bagi PMI program JHT memang program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. 

Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat berhenti bekerja, mengalami PHK, meninggal dunia, cacat total dan menjadi negara asing. 

Melihat manfaat yang ada menurut Andie, penerapan program JHT bagi PMI perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi populasi menua dan persiapan kebutuhan keuangan pada saat mencapai pensiun. 

"Di masa yang akan datang perlu dukungan regulasi apabila JHT diterapkan bagi PMI," tambah Andie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×