kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN Sebut 5 Rumahsakit Vertikal Siap Uji Coba Pelaksanaan KRIS JKN


Senin, 04 Juli 2022 / 18:03 WIB
DJSN Sebut 5 Rumahsakit Vertikal Siap Uji Coba Pelaksanaan KRIS JKN
ILUSTRASI. Perawat menata tempat tidur di ruang rawat inap kelas tiga Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). DJSN Sebut 5 Rumahsakit Vertikal Siap Uji Coba Pelaksanaan KRIS JKN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman memastikan uji coba pelaksanaan kamar rawat inap standar (KRIS) JKN di 5 rumah sakit (RS) vertikal siap dilaksanakan.

Adapun 5 RS Vertikal tersebut antara lain, RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang mulai Juli 2022 sampai Desember 2022.

"Kesiapan RS vertikal dalam mengimplementasikan KRIS JKN secara umum 5 RS vertikal terpilih telah siap untuk melaksanakan KRIS JKN dengan 10 kriteria dari 12 kriteria yang dipersyaratkan dengan beberapa variasi penyesuaian berdasarkan karakteristik masing-masing," ujar Bobby dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/7).

Bobby menjelaskan, DJSN telah melakukan sosialisasi kebijakan KRIS JKN kepada RS TNI seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Kesehatan Mabes TNI di Cilangkap pada 13 April 2022.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dibikin Satu Kelas, Kapasitas Rumah Sakit Bakal Dipangkas

DJSN bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan sosialisasi petunjuk teknis KRIS JKN kepada RS Vertikal, RSUD, RS Swasta, RS TNI/Polri, pada tanggal 18-19 Mei 2022 yang kemudian disusul oleh RS Jiwa pada 24 Mei 2022.

DJSN telah melakukan audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 10 Juni 2022, dimana Apindo menyampaikan prinsip ekuitas hendaknya dibarengi dengan prinsip portabilitas. Apindo turut menyampaikan agar tidak ada kenaikan iuran pekerja peberima upah (PPU) serta mengharapkan uji coba disertai sosialisasi yang baik.

"DJSN dan Kemenkes juga telah merampungkan pembahasan revisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan," ucap Bobby.

DJSN dan Kementerian Kesehatan telah melaksanakan 3 kali FGD bersama Komisi IX DPR terkait kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan KRIS JKN.

DJSN menekankan pentingnya pemetaan dan pemerataan infrastruktur fasilitas kesehatan (Faskes). Kebutuhan jumlah fasilitas kesehatan untuk melayani peserta JKN berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh Indonesia perlu dihitung oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan secara rinci hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis setempat.

Baca Juga: Muttaqien, Wakil Ketua DJSN: Kenaikan Tarif Tidak Akan Beratkan Peserta

Pembayaran terkait hal tersebut diharapkan memanfaatkan sumber pembiayaan melalui Badan Layanan Umum (BLU)/BLU Daerah, APBN, APBD dan/atau Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk RSUD milik pemerintah, serta pendapatan RS Swasta guna mengakselerasi (boosting) kesiapan ruang rawat inap KRIS JKN.

Terkait KRIS JKN, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes berperan untuk menyiapkan fasilitas rumah sakit terkait diluncurkannya KRIS JKN.

Pihaknya sudah membuat skenario penerapan KRIS JKN dari tahun 2022 hingga 2024.

"Yang diharapkan sebagian besar fasilitas kesehatan kita sudah bisa memenuhi standar kelas rawat inap standar yang baru," ucap Budi.

Budi mengatakan, setelah ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan DJSN mengenai definisi kelas rawat inap standar, Kemenkes akan segera melakukan persiapan untuk fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap, uji coba pelaksanaan KRIS JKN dapat memotret apakah KRIS JKN dapat diterapkan di rumah sakit, dampak terhadap mutu layanan, penerimaan, ataupun kesiapan rumah sakit itu sendiri.

"Contoh yang disampaikan DJSN RS Surakarta telah siap. Contoh lagi di RS Kariadi itu kalau mengikuti kriteria sementara karena kriteria ini memang sedang dalam proses kesepakatan termasuk peta jalannya, itu harus mengeluarkan uang sekitar Rp 150 miliar. RS tentunya kalau harus mengeluarkan uang Rp 150 miliar apakah sudah ada anggarannya, apalagi RS daerah," ucap Ali.

Baca Juga: Kondisi BPJS Kesehatan Masih Bugar

Intinya, lanjut Ali, kesiapan, komprehensifnes, serta konsep KRIS harus dirumuskan secara matang.

"Sehingga kalau ditanya umpama kelas I nanti kemana, itu bisa jawab. Kemudian kalau iuran jadi tunggal berapa, jangan sampai sekarang masih pada bingung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung," ujar Ali.

Ali mengingatkan, agar penerapan KRIS JKN tidak menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit kembali dan membebani Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×