kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN Sebut 5 Rumahsakit Vertikal Siap Uji Coba Pelaksanaan KRIS JKN


Senin, 04 Juli 2022 / 18:03 WIB
DJSN Sebut 5 Rumahsakit Vertikal Siap Uji Coba Pelaksanaan KRIS JKN
ILUSTRASI. Perawat menata tempat tidur di ruang rawat inap kelas tiga Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). DJSN Sebut 5 Rumahsakit Vertikal Siap Uji Coba Pelaksanaan KRIS JKN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman memastikan uji coba pelaksanaan kamar rawat inap standar (KRIS) JKN di 5 rumah sakit (RS) vertikal siap dilaksanakan.

Adapun 5 RS Vertikal tersebut antara lain, RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang mulai Juli 2022 sampai Desember 2022.

"Kesiapan RS vertikal dalam mengimplementasikan KRIS JKN secara umum 5 RS vertikal terpilih telah siap untuk melaksanakan KRIS JKN dengan 10 kriteria dari 12 kriteria yang dipersyaratkan dengan beberapa variasi penyesuaian berdasarkan karakteristik masing-masing," ujar Bobby dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/7).

Bobby menjelaskan, DJSN telah melakukan sosialisasi kebijakan KRIS JKN kepada RS TNI seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Kesehatan Mabes TNI di Cilangkap pada 13 April 2022.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dibikin Satu Kelas, Kapasitas Rumah Sakit Bakal Dipangkas

DJSN bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan sosialisasi petunjuk teknis KRIS JKN kepada RS Vertikal, RSUD, RS Swasta, RS TNI/Polri, pada tanggal 18-19 Mei 2022 yang kemudian disusul oleh RS Jiwa pada 24 Mei 2022.

DJSN telah melakukan audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 10 Juni 2022, dimana Apindo menyampaikan prinsip ekuitas hendaknya dibarengi dengan prinsip portabilitas. Apindo turut menyampaikan agar tidak ada kenaikan iuran pekerja peberima upah (PPU) serta mengharapkan uji coba disertai sosialisasi yang baik.

"DJSN dan Kemenkes juga telah merampungkan pembahasan revisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan," ucap Bobby.

DJSN dan Kementerian Kesehatan telah melaksanakan 3 kali FGD bersama Komisi IX DPR terkait kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan KRIS JKN.

DJSN menekankan pentingnya pemetaan dan pemerataan infrastruktur fasilitas kesehatan (Faskes). Kebutuhan jumlah fasilitas kesehatan untuk melayani peserta JKN berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh Indonesia perlu dihitung oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan secara rinci hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis setempat.

Baca Juga: Muttaqien, Wakil Ketua DJSN: Kenaikan Tarif Tidak Akan Beratkan Peserta

Pembayaran terkait hal tersebut diharapkan memanfaatkan sumber pembiayaan melalui Badan Layanan Umum (BLU)/BLU Daerah, APBN, APBD dan/atau Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk RSUD milik pemerintah, serta pendapatan RS Swasta guna mengakselerasi (boosting) kesiapan ruang rawat inap KRIS JKN.

Terkait KRIS JKN, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes berperan untuk menyiapkan fasilitas rumah sakit terkait diluncurkannya KRIS JKN.

Pihaknya sudah membuat skenario penerapan KRIS JKN dari tahun 2022 hingga 2024.

"Yang diharapkan sebagian besar fasilitas kesehatan kita sudah bisa memenuhi standar kelas rawat inap standar yang baru," ucap Budi.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×