Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Budi mengatakan, setelah ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan DJSN mengenai definisi kelas rawat inap standar, Kemenkes akan segera melakukan persiapan untuk fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap, uji coba pelaksanaan KRIS JKN dapat memotret apakah KRIS JKN dapat diterapkan di rumah sakit, dampak terhadap mutu layanan, penerimaan, ataupun kesiapan rumah sakit itu sendiri.
"Contoh yang disampaikan DJSN RS Surakarta telah siap. Contoh lagi di RS Kariadi itu kalau mengikuti kriteria sementara karena kriteria ini memang sedang dalam proses kesepakatan termasuk peta jalannya, itu harus mengeluarkan uang sekitar Rp 150 miliar. RS tentunya kalau harus mengeluarkan uang Rp 150 miliar apakah sudah ada anggarannya, apalagi RS daerah," ucap Ali.
Baca Juga: Kondisi BPJS Kesehatan Masih Bugar
Intinya, lanjut Ali, kesiapan, komprehensifnes, serta konsep KRIS harus dirumuskan secara matang.
"Sehingga kalau ditanya umpama kelas I nanti kemana, itu bisa jawab. Kemudian kalau iuran jadi tunggal berapa, jangan sampai sekarang masih pada bingung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung," ujar Ali.
Ali mengingatkan, agar penerapan KRIS JKN tidak menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit kembali dan membebani Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News