kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.203   -68,00   -0,42%
  • IDX 6.950   22,57   0,33%
  • KOMPAS100 1.014   5,55   0,55%
  • LQ45 777   3,89   0,50%
  • ISSI 228   0,77   0,34%
  • IDX30 400   1,40   0,35%
  • IDXHIDIV20 463   1,17   0,25%
  • IDX80 114   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   0,02   0,01%
  • IDXQ30 129   0,18   0,14%

DJSN godok usulan tambal defisit BPJS Kesehatan


Kamis, 30 November 2017 / 19:51 WIB
DJSN godok usulan tambal defisit BPJS Kesehatan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah menggodok usulan terkait opsi pendanaan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo bilang, pihaknya akan menyampaikan sejumlah rumusan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan kepada Presiden. Hal ini menurutnya bisa menjadi kebijakan jangka pendek dalam memperbaiki kinerja keuangan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kebutuhan jangka pendek bisa dilakukan tindakan khusus oleh pemerintah melalui suntikan dana tambahan. Upaya lain yang dilakukan adalah pemberian dana talangan dari aset BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, agar tidak terjadi pemberian suntikan dan tambahan dan dana talangan oleh pemerintah secara terus-menerus, pihaknya tengah mengkaji beberapa hal. Dia mengatakan ada beberapa opsi yang tengah dibahas.

Pertama, opsi meninjau ulang pembayaran dana kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah, alias Puskemas.

Kedua, BPJS Kesehatan harus melakukan efisiensi dana operasional. Ketiga, Penghitungan keseimbangan antara iuran dan manfaat.

Keempat, pengalihan sebagian dana infrastruktur yang bersifat fisik menjadi infrastruktur non fisik berupa peningkatan SDM Kesehatan di FKTP.

"Ini tengah kita godok bersama itu kita sedang bahas dengan pihak terkait," kata Sigit, Kamis (30/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×