Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya anomali serius dalam laporan ekspor-impor sejumlah komoditas, terutama dari sektor minerba dan kelapa sawit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa data perdagangan internasional yang diterbitkan negara tujuan ekspor justru menunjukkan angka yang jauh lebih besar dibanding laporan para wajib pajak (WP) di dalam negeri.
"Kalau kita lihat analisis global trade atlas, dari masing-masing komoditas, itu pasti di negara destinasi itu ada anomali kok banyak banget yang mengalir ke sana, sementara di kita lebih kecil," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Jelang Nataru, BPS Sebut Harga Bawang Merah, Cabai hingga Telur Ayam Naik
Menurut Bimo, selisih data ini menjadi indikasi bahwa sebagian pelaku usaha belum melaporkan transaksi ekspor secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) maupun dokumen pelaporan lainnya.
Praktik ini membuka ruang terjadinya base erosion, profit shifting, serta potensi penghindaran pajak melalui mekanisme seperti under invoicing atau penggunaan kode HS yang tidak sesuai.
Ia mencontohkan temuan terbaru DJP terkait 87 kontainer sawit yang diekspor menggunakan kode HS "limbah" agar bebas bea keluar, padahal isinya merupakan komoditas sawit dengan nilai ekspor tinggi.
"Jadi, di sektor sawit itu kami sudah nangkap OTT lah, semacam OTT, 87 kontainer yang isinya itu sebenarnya sawit, tapi di HS kode-nya limbah. Jadi, bea keluarnya itu nol. Padahal seharusnya kalau CPO itu sekitar 1.000-1.500 per ton," kata Bimo.
Selanjutnya: Ditjen Pajak Kini Siap Berbagi Data demi Awasi Pajak Minerba dan Sawit
Menarik Dibaca: Sepatu Lari Adidas Adizero Evo SL Bawa Busa Tebal dan Lentur, Mirip Adios Pro 4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













