Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Memasuki tahun ketiga pemanfaatan e-filing atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara daring, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berharap dapat lebih menarik minat wajib pajak untuk menggunakan fasilitas tersebut. Saat ini, tren penggunaan e-filing kian menanjak.
"Sampai Februari 2014, sudah ada hampir 34.000 orang yang menyampaikan SPT dalam e-filing," ujar Kasubdit Penyuluhan Perpajakan sekaligus Plt. Kasubdit Humas Perpajakan, Sanityas J. Prawatyani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (25/2).
Jumlah tersebut jauh meningkat dibanding tahun lalu, yakni 24.000 orang pengguna dalam setahun. Meningkatnya pengguna disebabkan faktor mengisi SPT via internet melalui e-filing disebut lebih mudah daripada mengisi pajak di atas kertas. Sebab, di setiap kolom di situs pajak.go.id, wadah e-filing, disediakan penjelasan mengenai apa yang harus diisi.
Namun, e-filing secara cuma-cuma hanya diperuntukkan bagi SPT tipe 1770 S yang menyebut wajib pajak mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final dan 1770 SS, yakni bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Sementara untuk tipe SPT PPh 1770, yakni bagi mereka yang mempunyai penghasilan sekaligus usaha yang memerlukan proses pembukuan, harus menggunakan Applications Service Provider (ASP). "ASP adalah perusahaan yang menjadi penghubung dirjen pajak dengan pengusaha," ujar Tyas.
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, merinci penyebab mengapa tipe tersebut belum bisa diakomodasi.
"Tipe 1770 itu kompleks karena ada lampiran dan sebagainya, makanya bayar ke ASP karena Ditjen Pajak belum mempunyai fasilitas yang cukup," papar Kismantoro.
Untuk memperlancar pengisian e-filing, Fitjen Pajak mengimbau agar masyarakat memperhatikan tiga syarat utama. Pertama, koneksi internet harus stabil. Untuk komputer minimal 384 Kbps, sementara untuk perangkat nirkabel minimal di jaringan 3G. Kedua, jangan berganti surat elektronik untuk memudahkan identitas pengguna.
Ketiga, jangan menunda pelaporan SPT. "Kemampuan basis data, tentu kami mampu. Yang berpotensi masalah adalah jaringan," terang Kismantoro.
Meski situs sudah disiapkan mampu menerita sejuta hits per satu waktu, namun jika trafik terlalu banyak karena masyarakat menunda, maka kemungkinan situs 'jam' dapat terjadi.
Namun, ada satu lagi faktor khusus yang bisa menunda orang menyetor pajak meski e-filing sudah dibuat sedemikian mudah. "Kenyataannya, kesulitan orang dalam mengisi SPT itu adalah kejujuran," kelakar Kismantoro.
Tahun ini, Ditjen pajak berharap mampu meraih angka minimal 700.000 penyetor pajak melalui e-filing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News