kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini wajib pajak tak perlu repot laporkan SPT


Minggu, 12 Februari 2012 / 12:20 WIB
Kini wajib pajak tak perlu repot laporkan SPT
ILUSTRASI. Ada banyak posisi di buka di lowongan kerja BUMN INTI, simak infonya. Gedung kantor pusat?PT INTI


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Djumyati P.

BOGOR. Sejak tahun 2007 silam, Direktorat Jenderal Pajak memberikan sedikit kemudahan bagi wajib pajak. Kotak penyerahan SPT atau Drop Box selalu disebar di kawasan strategis seperti mall atau tempat kerja. Kini wajib memiliki pilihan untuk menyerahkan SPT ke lokasi yang lebih dekat.

Bahkan Ditjen Pajak juga mempersilakan perusahaan yang memiliki banyak karyawan untuk mengajukan request penempatan Drop Box atau Mobil Pajak di kantornya. “Tahun ini, Drop Box yang bersifat mobile akan lebih banyak. Kalau perusahaan yang banyak karyawannya, bisa minta ke kami. Biar kami taruh drop box di situ,” ujar Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak.

Ternyata bukan cuma drop box. Seiring kemajuan teknologi, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT melalui proses elektronik. Mulai Februari ini juga sudah diluncurkan E-Filing. Dedi bilang, e-filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan on-line. Artinya, dengan modal internet saja, penyampaian SPT bisa dilakukan kapan saja secara real time. Penyampaian ini bisa melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk seperti www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com, dan www.spt.co.id.

Kasubdit Pengembangan Penyuluhan Direktorat Transformasi Pusat Bisnis, Iwan Juniardi berharap, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi ini dengan maksimal. Hal ini juga untuk mengurangi beban Ditjen Pajak dalam pengawasan SPT. Iwan menjelaskan, cara pengisian e-filing cukup mudah.

Pertama, WP harus mendaftarkan diri ke ASP yang ditunjuk untuk menerima e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Pelaporan tiap bulannya bisa dikirim via internet ke ASP dengan mengisi nomor e-FIN dan langsung bisa mengirim SPT dari komputer. “Nanti akan ada tanda terima elektronik yang langsung dibubuhi di halaman bawah SPT. Tanda terima itu diakui secara hukum sama seperti tanda terima konvensional dari KPP,” jelasnya. Namun perlu dicatat, aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan formulir 1770S dan 1770SS.

Asal tahu saja, saat ini kesadaran masyarakat untuk menyampaikan SPT masih minim. Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui penyerahan SPT hanya berjumlah 8,5 juta. Padahal, jumlah orang yang bekerja di Indonesia ada 110 juta. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya mencapai 7,73 %. Sementara dari 680.000 pengusaha yang terdaftar sebagai PKP per April tahun lalu, hanya 290.000 pengusaha yang melaporkan SPT atau hanya 42% dari total PKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×