Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wajib Pajak yang berstatus Karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui Website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).
"Bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ungkap Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).
Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP.
Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id - yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing - dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam. Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.
"Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos agar mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi," jelasnya.
Langkah terakhir, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap – seluruh elemennya terisi – maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.
"Kita harapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id, Wajib Pajak - khususnya yang berstatus karyawan - dapat memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja asalkan ada koneksi internet," ucapnya. (Andri Malau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News