kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini informasi detail soal pengembalian SPT


Selasa, 19 Maret 2013 / 10:22 WIB
Ini informasi detail soal pengembalian SPT
ILUSTRASI. Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) mengejar target produksi CPO sebanyak 520.000 ton.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam aturan  itu disebutkan, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.   "Batas akhir penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013," ungkap Direktur Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus seperti yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (19/3).

Karena itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2013 dari Jam 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dan memperpanjang jam kerja pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan pukul  20.00 waktu setempat.

"Sehubungan dengan hal itu, Ditjen Pajak menginformasikan bahwa, pembayaran kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 untuk WP OP harus dilakukan paling lambat hari Kamis tanggal 28 Maret 2013, karena hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 adalah hari libur nasional maka bank persepsi dan kantor pos tutup," jelasnya.

Ia bilang, penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2012 selain dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui Drop Box, juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat dan e-Filing melalui website Ditjen Pajak. (Andri Malau/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×