Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif atau TER.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kemenkeu Rian Ramdani menjelaskan, alat bantu atau aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan dan finishing. Untuk itu, meminta wajib pajak untuk dapat menunggu hingga aplikasi tersebut bisa diakses oleh wajib pajak.
"Terkait dengan aplikasi ini, memang DJP sedang mengembangkan, jadi dalam proses finishing. Jadi dalam hal ini kita masih punya waktu untuk bisa melakukan yang namanya pemotongan PPh Pasal 21 dan terkait pelaporannya pun kita masih punya waktu sampai 20 Februari dalam hal ini," ujar Rian dalam Webinar Pajakku: Implementasi Aturan Baru PPh 21, Senin (8/1).
Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Meluncur Pertengahan Tahun, DJP Perkuat Pengujian Sistem
Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni memastikan bahwa aplikasi tersebut akan luncur sebelum batas waktu pemotongan PPh Pasal 21.
"Yang jelas akan diupayakan jauh sebelum batas waktu pemotongan. Kan batas waktu pemotongan PPh Pasal 21 dan juga penyetoran atau pelaporannya itu sebelum itu, karena masa Januari kan masih berjalan. Maka sebelum itu, aplikasi tersebut akan sudah bisa diakses di www.pajak.go.id," kata Dian.
Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Pastikan Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Tak Membuat Lonjakan Restitusi
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.
"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News