Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 21 hingga 25 April 2025.
Kegiatan ini melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta pengamanan penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto menegaskan bahwa penyitaan ini sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.
“Sita serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara. Apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan, begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan,” ujar Dasto dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Baca Juga: Laporan Masuk Baru 13 Juta, Target Pelaporan SPT Tahunan Berpotensi Tidak Tercapai
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lain.
Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah barang yang akan disita sebanyak 28 unit aset.
Barang yang merupakan objek sita adalah barang bergerak berupa kendaraan bermotor, logam mulia, dan saldo rekening. Selain itu terdapat pula barang tidak bergerak berupa tanah yang akan turut dilakukan penyitaan.
Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025
Pekan Sita Serentak merupakan rangkaian dari tindakan penagihan setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada Penunggak Pajak melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas utang pajak.
Selanjutnya, apabila setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi utang Pajak, maka dapat diterbitkan Surat Paksa dan jika setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan namun utang tersebut belum dilunasi maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Baca Juga: Kantor Pajak Jakarta Barat Kumpulkan Penerimaan Rp 16,71 Triliun Hingga Maret 2025
Selanjutnya: Acset Indonusa (ACST) Transaksi Afiliasi Pinjam Rp 1 Triliun untuk Jadi Modal Kerja
Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Dua Hari, Ketegangan Perang Dagang Mereda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News