kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

52 Juta NIK Warga Indonesia Sudah Dapat Digunakan Menjadi NPWP


Rabu, 30 Agustus 2023 / 05:19 WIB
52 Juta NIK Warga Indonesia Sudah Dapat Digunakan Menjadi NPWP


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah memadankan 52 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini. 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal dalam Seminar bertajuk Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, Selasa (29/8/2023). 

Ia menyebut, data tersebut mencakup 82,18 persen dari total data yang dimiliki. 

"Jadi sudah cukup baik," kata dia. 

Namun begitu, ia menyadari masih terdapat cukup banyak data yang belum dipadankan mengingat waktu implementasinya adalah awal tahun depan. 

"Masih 18 persen lagi yang harus kami cari," imbuh dia. 

Untuk itu pihaknya telah melakukan pembukaan akses yang lebih luas secara virtual. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin memadankan NIK dan NPWP.

Baca Juga: Butuh Rasio Pajak 12,88% untuk Keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah  

Ketika proses pemadanan NIK dan NPWP selesai, wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan dan pelayanan wajib pajak tahun depan. 

"Jadi tidak perlu punya banyak nomor, cukup satu nomor dan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam proses administrasi," tandas dia. 

Sebagai informasi, Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih secara terbatas. 

Baca Juga: Jumlah Wajib Pajak 2023 Meningkat, Ditopang Program Pemadanan NIK-NPWP,

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: 52 Juta NIK Warga RI Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×