kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.691.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.345   0,00   0,00%
  • IDX 6.795   -78,69   -1,14%
  • KOMPAS100 1.010   -16,39   -1,60%
  • LQ45 783   -21,03   -2,62%
  • ISSI 210   0,71   0,34%
  • IDX30 406   -10,51   -2,52%
  • IDXHIDIV20 491   -10,85   -2,16%
  • IDX80 114   -2,41   -2,07%
  • IDXV30 120   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 133   -3,63   -2,65%

DJP Kumpulkan Pajak Fintech P2P Lending & Kripto Rp 4,36 Triliun Hingga Januari 2025


Senin, 17 Februari 2025 / 11:24 WIB
DJP Kumpulkan Pajak Fintech P2P Lending & Kripto Rp 4,36 Triliun Hingga Januari 2025
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025). Sistem inti administrasi pajak (Coretax) DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal.?Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi.?KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/01/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto sebesar Rp 4,36 triliun hingga Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari fintech P2P lending hingga Januari 2025 mencapai Rp 3,17 triliun.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Beri Stimulus Pajak untuk Karyawan di Sektor Tertentu

Rincian Penerimaan Pajak Fintech P2P Lending:

  • Tahun 2022: Rp 446,39 miliar
  • Tahun 2023: Rp 1,1 triliun
  • Tahun 2024: Rp 1,48 triliun
  • Tahun 2025 (hingga Januari): Rp 140 miliar

Pajak fintech tersebut terdiri atas:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar.
  • PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN) sebesar Rp 720,74 miliar.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun.

Baca Juga: DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp 33,39 Triliun Hingga Januari 2025

Sebagai informasi, pajak fintech berbasis P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech).

Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech termasuk dalam objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.

  • PPh Pasal 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga.
  • PPh Pasal 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Baca Juga: Kelompok yang Wajib Lapor SPT dan Dendanya Jika Terlambat

Penerimaan Pajak Kripto

Sementara itu, pemerintah juga berhasil mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 1,19 triliun hingga akhir Januari 2025.

Rincian Penerimaan Pajak Kripto:

  • Tahun 2022: Rp 246,45 miliar
  • Tahun 2023: Rp 220,83 miliar
  • Tahun 2024: Rp 620,4 miliar
  • Tahun 2025 (hingga Januari): Rp 107,11 miliar

Penerimaan pajak kripto terdiri atas:

  • Rp 560,55 miliar dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger.
  • Rp 634,24 miliar dari PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger.

Baca Juga: Batas Waktu Pengisian SPT Pajak Pribadi via e-Filling 2025, Cek Dendanya Jika Telat

Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022.

Aturan mengenai pajak ini tertuang dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto serta pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×