Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli mengungkapkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih perlu dijaga di level 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal ini merespon pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun yang mendorong agar pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar, termasuk membuka kemungkinan defisit di atas 3%, untuk mendukung ekspansi ekonomi.
Dipo mengatakan, kehati-hatian dalam menjaga defisit diperlukan lantaran kondisi penerimaan negara masih belum kuat dan relatif rapuh. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan penerimaan negara sebelum mempercepat penambahan utang.
Baca Juga: Menhub Dudy Serahkan Investigasi KM Virgo yang Tenggelam ke KNKT
"Kalau saya melihat defisit saat ini mungkin masih perlu tetap 3%. Lebih karena persepsi, satu. Tetapi juga penerimaan kita masih sangat belum kuat, masih rapuh," kata Dipo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).
Dipo menjelaskan, kondisi tersebut dapat dilihat dari rasio penerimaan terhadap PDB atau tax ratio, serta rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara.
Ia mencontohkan, apabila tahun depan pemerintah menambah utang baru sebesar Rp870 triliun, sementara beban bunga utang mencapai Rp650 triliun, maka sekitar 74% dari utang baru tersebut setara dengan pembayaran bunga.
"Artinya dari utang yang baru itu 74% hanya buat bayar bunga. Takutnya kalau kita menambah utang terlalu cepat, porsi itu akan lebih cepat ke 100%. Jadi benar-benar konsep meminjam utang untuk bayar bunga itu makin cepat," ujarnya.
Dipo menyebut, rasio tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebelumnya, rasio pembayaran bunga terhadap utang baru berada di kisaran 60% hingga 66%, dan kini mencapai 74%.Baca Juga: Dipecat Dari Kursi Menkeu, Hitung Uang Pensiun Mantan Menteri Keuangan Purbaya
"Jadi karena kita tax ratio-nya selalu ketinggalan," kata Dipo.
Menurut Dipo, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan ruang defisit dan strategi pembiayaan APBN. Jika utang baru tumbuh lebih cepat sementara penerimaan tidak mengimbanginya, porsi utang yang digunakan untuk membayar bunga berpotensi semakin besar.
DPR Dorong Ruang Defisit Lebih Besar
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun bilang, ketentuan mengenai batas defisit APBN sebesar 3% dari PDB perlu dikaji kembali. Menurutnya, angka tersebut tidak semestinya dianggap sebagai batas yang mutlak, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal lebih besar untuk melakukan intervensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pandangan itu disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).
Ia menyoroti dasar hukum yang selama ini menjadi rujukan dalam penerapan batas defisit 3% tersebut.
Baca Juga: Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Guru Besar Unas Soroti Beban Fiskal
"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma," kata Misbakhun.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai defisit tersebut terdapat dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan itu, defisit anggaran dibatasi paling tinggi 3% dari PDB dan jumlah pinjaman dibatasi paling tinggi 60% dari PDB.
Menurut Misbakhun, penerapan batas tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Terlebih, Indonesia tengah memiliki momentum bonus demografi yang dinilai dapat menjadi modal untuk mempercepat transformasi ekonomi dan keluar dari middle income trap.
"Apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi," katanya.
Misbakhun mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat melakukan ekspansi untuk mempercepat pertumbuhan apabila ruang fiskal terlalu dibatasi oleh batas defisit tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan mengenai defisit tidak hanya berfokus pada angka, tetapi turut melihat faktor yang melatarbelakanginya, terutama hubungan antara penerimaan negara dan belanja.
Baca Juga: RUU Keuangan Negara Dibahas, DPR Ingin Ubah Batas Defisit 3%
"Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab. Ayo kita rumuskan. Bapak-bapak ini adalah para analis, para ekonom hebat. Ayo kita rumuskan," imbuh Misbakhun.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun turut menyinggung sejarah lahirnya batas defisit 3% di Eropa. Menurut dia, Indonesia memiliki kondisi dan momentum pembangunan yang berbeda sehingga perlu merumuskan kebijakan fiskal berdasarkan kepentingan nasional.
Ia menilai bonus demografi merupakan salah satu momentum penting yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
"Kita punya luxurious time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap," kata Misbakhun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














