Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax DJP guna memastikan kelancaran pelaporan pajak dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menekankan pentingnya aktivasi akun agar bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) dapat ter-prepopulated dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penerima penghasilan.
Ia menjelaskan, dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bupot tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut.
Baca Juga: DJP Tegaskan Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis
Pembuatan bupot akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bupot yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
"Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bupot ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segara mengaktivasi akunnya di Coretax DJP," tulis Dwi dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Di sisi lain, Dwi memerinci tiga skema pembuatan bupot PPh pada aplikasi Coretax DJP.
Pertama, input manual untuk setiap bupot (key in) di Coretax DJP.
Kedua, mengunggah file XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal).
Ketiga, melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, total bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dokumen. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong berasal dari wajib pajak instansi pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
1. 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,
2. 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,
3. 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Baca Juga: Roy Suryo Ingatkan Kelemahan Coretax, Bagaimana dengan Keamanan Data Pajak?
Sementara itu, wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah menerbitkan 995.707 bukti potong, yang terdiri dari 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, sebanyak 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, sebanyak 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Selanjutnya: DJP Tegaskan Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis
Menarik Dibaca: 6 Tips Diet untuk Penderita Diabetes yang Aman dan Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News