Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera melakukan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan integrasi ini, diharapkan masyarakat makin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dalam hal ini masyarakat tak perlu repot memiliki dua kartu identitas.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” tulis Neilmaldrin dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Neilmaldrin juga menegaskan, masyarakat perlu paham bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
Baca Juga: Penyatuan NIK dan NPWP Ditargetkan Berlaku 2023
Adapun, NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tambah Neilmaldrin.
Rencananya, integrasi ini mulai diterapkan tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di DJP. Pada 19 Mei 2022 lalu, DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan addendum perjanjian kerja sama terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil.
“Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neilmaldrin.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK. Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan seger diterbitkan oleh DJP.
Baca Juga: NIK Akan Jadi NPWP, Ditjen Pajak Jamin Data Wajib Pajak Aman
Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.
Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News