Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam implementasi sistem pajak canggih Coretax. Terutama pada pengelolaan pelaporan SPT masa PPN, PPnBM, dan PPh yang total tercatat 2,08 juta pelapor
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, pengelolaan SPT masa mencatat perbaikan latensi secara signifikan, seperti pada tanggal 26 Maret 2025 latensi mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025.
"Penyempurnaan terus dilakukan sehingga latensi berhasil ditekan menjadi 0,00118 detik atau 1,18 milidetik di 19 April 2025," ungkap Dwi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/4).
Baca Juga: Ditjen Pajak: Sebanyak 3,3 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
Sejalan dengan itu, DJP juga telah melakukan penyempurnaan sistem pada proses pelaporan SPT masa, seperti perbaikan bug dan proses submit SPT masa yang sebelumnya tertahan dalam status “Draft”.
Kemudian penyesuaian validasi isi SPT masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, hingga Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, total pelaporan SPT masa tercatat sebanyak 2.080.778. Perinciannya sejumlah 933.484 SPT masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Serta sebanyak 997.705 SPT masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT masa PPh Unifikasi.
Perinciannya, sebanyak 433.563 SPT masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, 385.700 SPT masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari, dan 114.221 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Maret.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 10 Mei 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.
Sementara perincian SPT masa PPh terdiri dari SPT masa PPh Pasal 21/26 sebanyak 368.195 untuk masa Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025.
"Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 30 April 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif," ungkap Dwi.
Baca Juga: Klik Pajak.go.id untuk Lapor SPT 1770 Via Efiling, 7 Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor
Selanjutnya: Kemenlu Israel Hapus Unggahan Belasungkawa untuk Paus, Picu Ketegangan Diplomatik
Menarik Dibaca: 15 Makanan yang Bisa Memicu Kadar Kolesterol Tinggi, Batasi Konsumsinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News