kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Djarum menangkan sengketa merek Autoblack


Rabu, 23 Oktober 2013 / 09:15 WIB
ILUSTRASI. Salah satu upaya yang dilakukan agar subsidi tepat sasaran dengan mengubah subsidi berbasis penerima manfaat.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan rokok ternama, PT Djarum bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan pembatalan merek Djarum Black Autoblackthrough yang dilayangkan pengusaha lokal, Lie Reza Aliwarga.  

Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar Butar, pada pertimbangan putusannya Selasa (22/10), menjelaskan Lie Reza tidak memiliki legal standing alias kedudukan hukum selaku penggugat. Sebab, perjanjian lisensi antara Lie Reza dengan Aghi Soebekti selaku pendaftar pertama merek Autoblackthrough ternyata tidak tercatat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI).

Meski sudah mengajukan pendaftaran, Lie Reza belum menyetorkan biaya pendaftaran sehingga pihak Ditjen HKI belum mencatat di daftar umum merek. Dengan demikian, lisensi merek yang diterima Lie Reza menjadi tidak berlaku. Sesuai dengan pasal 43 ayat 3 dan ayat 4 UU Merek, Lie Reza tidak punya legal standing untuk menggugat.

Kuasa hukum Lie Reza, Jaswin Damanik mengaku masih pikir–pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Sementara kubu Djarum menyambut baik putusan ini. "Mereka tidak punya legal standing karena penggugat harus menerima lisensi dari pemilik merek dan harus terdaftar dulu," kata Musa Sinambela, kuasa hukum Djarum.

Kasus ini bermula karena Lie Reza tidak terima dengan pendaftaran merek Djarum Black Autoblackthrough oleh Djarum di kelas 41 No IDM000293907 pada 16 Februari 2011. Lie Reza beranggapan penggunaan kata Autoblackthrough oleh Djarum tidak sah. Selain itu, merek tersebt memilik persamaan dengan merek miliknya.

Pasalnya, Lie mengklaim telah mendapat lisensi penuh atas merek Autoblackthrough dari Aghi Soebekti, pendaftar pertama merek itu No. IDM000219729 tanggal 5 Oktober 2009 untuk kelas 35. Lisensi ini Lie dapat melalui perjanjian 12 Oktober 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×