Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/10). Tak terima atas keputusan itu, ketiganya akan segera mengajukan banding.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kuasa Hukum Hary Prasetyo, Ruadianto Manurung menyatakan, akan segera mengajukan banding walaupun ia tidak menjelaskan alasan keberatan kliennya atas keputusan majelis hakim. "Kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto, Selasa (13/10).
Baca Juga: Tiga Eks Manajemen Jiwasraya Sudah Divonis, Dua Terdakwa Non Manajemen Belum
Seperti diketahui, mantan Tenaga Ahli Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) itu diputus bersalah dan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Harry, Syahmirwan juga akan menempuh banding karena keberatan atas keputusan pengadilan Tipikor. Yang pertama, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak mengadopsi fakta hukum persidangan terkait perhitungan kerugian negara.
Penasihat hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo menyebut, Putusan MK Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3), menjelaskan, bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun ketentuan itu, tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.
"Perihal kerugian negara dari BPK itu potensi atau unrealize loss senilai Rp 16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun," jelas dia.
Baca Juga: Bekas Kepala Investasi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
Selanjutnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham - saham second liner ketimbang blue chip. Padahal penentuan itu berdasarkan kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp 6,7 triliun pada 2008. "Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok," jelasnya.
Senada, pihak Hedrisman justru menyebut hakim pura-pura tidak melihat adanya kerugian akibat insolven sampai tahun 2008 sebesar Rp 6,7 triliun. Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menyatakan, jika ada kerugian akibat pembelian saham BJBR, mestinya pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.
"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelasnya Maqdir.
Hal yang sama dengan harga saham-saham perusahaan lain yang dijual di pasar. Semuanya dianggap harganya nol rupiah. Seharusnya mereka juga dipanggil, karena telah memperdagangkan saham yang tidak bernilai merurut BPK, akan tetapi Jiwasraya harus membayar harga tertentu sesuai dengan harga di bursa.
Selain itu, hakim sepenuhnya hanya mempercayai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Sementara pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti beberapa manajer investasi, tapi tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.
Terlebih, hakim dalam menilai kerugian sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi termasuk Kepala Divisi Investasi Jiwasraya yang secara tegas menyatakan bahwa sampai tahun 2017 tidak ada kerugian.
Baca Juga: Dirut Himayala Energi (HD Capital) Piter Rasiman tersangka baru Jiwasraya ditahan
Namun meraih keuntungan menurut keterangan saksi Faizal Gumai Kepada Divisi Investasi (sekarang) sampai Desember 2017, ketika Hendrisman mengakhiri masa jabatan keuntungan dari transaksi saham sebesar Rp 791 miliar dan transaksi reksa dana Rp 2,31 triliun.
Maqdir menyebut, berbagai kejanggalan itu sebagai bentuk kezaliman atas penegakan hukum, termasuk menghukum seumur hidup Hendrisman padahal kejaksaan menuntut 20 tahun.
"Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," pungkasnya.
Selanjutnya: BREAKING NEWS! Mantan Dirkeu Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News