Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Hal yang sama dengan harga saham-saham perusahaan lain yang dijual di pasar. Semuanya dianggap harganya nol rupiah. Seharusnya mereka juga dipanggil, karena telah memperdagangkan saham yang tidak bernilai merurut BPK, akan tetapi Jiwasraya harus membayar harga tertentu sesuai dengan harga di bursa.
Selain itu, hakim sepenuhnya hanya mempercayai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Sementara pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti beberapa manajer investasi, tapi tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.
Terlebih, hakim dalam menilai kerugian sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi termasuk Kepala Divisi Investasi Jiwasraya yang secara tegas menyatakan bahwa sampai tahun 2017 tidak ada kerugian.
Baca Juga: Dirut Himayala Energi (HD Capital) Piter Rasiman tersangka baru Jiwasraya ditahan
Namun meraih keuntungan menurut keterangan saksi Faizal Gumai Kepada Divisi Investasi (sekarang) sampai Desember 2017, ketika Hendrisman mengakhiri masa jabatan keuntungan dari transaksi saham sebesar Rp 791 miliar dan transaksi reksa dana Rp 2,31 triliun.
Maqdir menyebut, berbagai kejanggalan itu sebagai bentuk kezaliman atas penegakan hukum, termasuk menghukum seumur hidup Hendrisman padahal kejaksaan menuntut 20 tahun.
"Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," pungkasnya.
Selanjutnya: BREAKING NEWS! Mantan Dirkeu Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News