Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dijatuhi vonis 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat karena kasus tindak pidana korupsi suap pajak. Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Angin, Saifullah Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim, walaupun meninggalkan beberapa catatan dari putusan tersebut. Pasalnya ada beberapa faktor persidangan yang tidak dipertimbangkan dengan baik.
“Putusan itu kita hargai, walaupun kita punya catatan terkait putusan itu, karena menurut kita faktor persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik, soal penukaran dolar saja tidak dipertimbangkan,” ungkapnya ketika ditanya media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
Baca Juga: Bekas Direktur di Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
Ia juga menuturkan bahwa terkait penggunaan dolar ada inkonsistensi dari hakim. Menurutnya, sebelumnya di dalam putusan, mengenai dolar ini tidak penting, tapi akhirnya terkait uang pengganti mengganti menggunakan dolar.
“Bahwa di satu sisi katanya tidak cukup membuktikan tidak adanya penukaran dengan tidak adanya penerimaan, tapi di sisi lain yang awalnya rupiah menjadi dolar ini tidak dikritisi, ini kan menjadi lucu,” katanya.
Terkait dengan upaya hukum banding, Saifullah menyebut bahwa pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan. Akan tetapi, ia akan memanfaatkan tujuh hari dari hakim untuk mempertimbangkan.
“Kemungkinan besar akan seperti itu (mengajukan banding). Tapi nanti lah ya, karena terdakwa juga ingin pikir-pikir dulu, tentunya kita akan manfaatkan tujuh hari ini untuk mempertimbangkan,” jelasnya.
Angin juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan SGD$ 1,095 juta yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht.
Baca Juga: Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara
Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," ungkap Hakim.
Dalam kasus suap pajak, Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News