kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bekas Direktur di Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara


Jumat, 04 Februari 2022 / 17:58 WIB
Bekas Direktur di Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dijatuhi vonis 9 tahun penjara di kasus suap pajak.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/2). Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak. 

Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dijten Pajak Dadan Ramdani juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain pidana penjara, Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsidier 6 bulan penjara. Sementara Dadan dijatuhi denda Rp 300 juta dengan subsidier 2 bulan penjara. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya, Jumat (4/2).

Baca Juga: Ini konstruksi kasus suap pegawai pajak SGD 625.000

Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan SGD$ 1,095 juta yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan incracht.

Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. "Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sebut Majelis Hakim.

Dalam kasus suap pajak, Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Angin dan Dadan Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×