kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bekas Direktur di Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara


Jumat, 04 Februari 2022 / 17:58 WIB
Bekas Direktur di Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dijatuhi vonis 9 tahun penjara di kasus suap pajak.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/2). Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak. 

Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dijten Pajak Dadan Ramdani juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain pidana penjara, Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsidier 6 bulan penjara. Sementara Dadan dijatuhi denda Rp 300 juta dengan subsidier 2 bulan penjara. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya, Jumat (4/2).

Baca Juga: Ini konstruksi kasus suap pegawai pajak SGD 625.000

Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan SGD$ 1,095 juta yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan incracht.

Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. "Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sebut Majelis Hakim.

Dalam kasus suap pajak, Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Angin dan Dadan Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×