kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divonis 8 tahun penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ajukan banding


Senin, 10 Juni 2019 / 19:38 WIB
Divonis 8 tahun penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ajukan banding


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan. Terkait vonis tersebut Karen mantap mengajukan banding karena merasa tidak bersalah.

Menurut majelis hakim, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Selain itu, hakim menyatakan penandatanganan investasi tersebut tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut Majelis Hakim, perbuatan Karen telah membuat negara sekitar Rp 568 miliar. Namun putusan majelis hakim itu disertai satu hakim dissenting opinion atau beda pendapat dan menyatakan Karen tidak terbukti korupsi.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, Karen mengaku menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu, Ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum karena adanya banding yang diajukan oleh Karen Agustiawan selaku terdakwa.

“Saat ini saya harus mengajukan banding walaupun saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi saya berterima kasih diantara majelis hakim masih ada satu membaca fakta persidangan dengan bukti yang ada. Saya berharap dibanding banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh dan holistik dan lengkap karena fakta persidangan tidak bisa dipotong-potong dan dipenggal apalagi tidak mengerti materinya,” kata Karen usai mendegar vonis hakim, Senin (10/6).

Sementara itu, Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Ia meminta, agar majelis hakim sesegera mungkin mengirimkan salinan putusan agar dapat membuat dokumen pengajuan banding dengan baik. 

“Saya cermati pertimbangan-pertimbangan majelis tadi tidak ada yang menggunakan fakta-fakta persidangan. Ini berulang-ulang seperti ini sehingga apa yang menjadi putusan landasannya adalah surat tuntutan bukan fakta persidangan,” tutur Soesilo Aribowo. 

Sebelumnya, Jaksa menilai Karen melanggar hukum ketika dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina dalam investasi di Blok MSG Australia. Tindakan tersebut dilakukan bersama - sama dengan Mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan serta Legal Consul dan Compliances Pertamina Genades Panjaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×