kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadapi vonis hakim


Senin, 10 Juni 2019 / 09:56 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadapi vonis hakim


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan akan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6). Persidangan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar. 

Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Karen akan disita dan dilelang. 

Apabila jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap menciderai tata kelola perusahaan yang benar. Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. 

Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). 

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. 

Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Vonis Hakim"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×