kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menurut hakim, Karen Agustiawan terbukti menguntungkan korporasi Rp 568 miliar


Senin, 10 Juni 2019 / 15:14 WIB
Menurut hakim, Karen Agustiawan terbukti menguntungkan korporasi Rp 568 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, terbukti memperkaya anak usaha Roc Oil Company Ltd Australia. 

Menurut majelis hakim, anak usaha Roc diperkaya Rp 568 miliar. Hal itu dikatakan hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). "Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum dan ada pada diri terdakwa," ujar hakim Franky. 

Karen dinilai telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. 

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). 

Selain itu, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. 

Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. 

Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS. Namun, pada 20 Agustus 2010, Roc menghentikan produksi. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. 

Pertamina akhirnya tidak memeroleh keuntungan apapun dari akuisisi. Bahkan, akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya operasional yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG. 

Hal itu tercantum dalam kesepakatan SPA antara Pertamina dan Roc, di mana Pertamina wajib membayar cash call hingga 2012. 

Menurut hakim, keuntungan bagi korporasi asing ini merupakan kerugian bagi PT Pertamina. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Hakim, Karen Agustiawan Terbukti Menguntungkan Korporasi Rp 568 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×