kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.434   0,00   0,00%
  • IDX 7.866   64,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,62   0,97%
  • LQ45 796   2,29   0,29%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 413   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   2,10   0,44%
  • IDX80 121   0,46   0,38%
  • IDXV30 133   1,07   0,81%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

Diundang, penyidik wawancara singkat dengan AQJ


Jumat, 18 Oktober 2013 / 15:53 WIB
Diundang, penyidik wawancara singkat dengan AQJ
ILUSTRASI. Plastic letters arranged to read 'Inflation' are placed on British Pound banknote in this illustration taken, June 12, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013) kemarin mendatangi kediaman Ahmad Dhani, orang tua dari Dul untuk melakukan pemeriksaan terkait status Dul sebagai tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kemarin penyidik datang ke rumah Dul atas undangan orangtuanya, dengan catatan, Dul sudah dalam kondisi sehat dan siap diperiksa.

"Kemarin penyidik lakukan wawancara singkat, tapi yang didapat penyidik AQJ (Dul) masih sakit di pinggul dan pinggang. Jadi belum bisa di BAP," ungkap Rikwanto, Jumat (18/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Rikwanto, wawancara singkat yang dilakukan yakni seputar bincang-bincang singkat mengenai apa yang dikeluhkannya, kondisinya seperti apa dan wawancara itu belum masuk pada materi.

"Kemarin belum di BAP. Pemeriksaan itu tidak bisa dipaksakan. Kalau kondisinya tidak baik tidak bisa dipaksakan. Karena setiap mau masuk materi, pertanyaan pertama apakah yang bersangkutan sehat, dan siap diperiksa. Kalau dari awalnya sudah tidak bisa, ya tidak diteruskan BAPnya," kata Rikwanto. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×