kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi: Kecepatan Lancer Dul capai 176 km/jam


Kamis, 17 Oktober 2013 / 22:34 WIB
Polisi: Kecepatan Lancer Dul capai 176 km/jam
ILUSTRASI. Inilah Cara Cek Coverage Apple untuk iPhone dan Produk Lainnya. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyidik kepolisian sudah menerima laporan hasil pemeriksaan mengenai kecepatan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan oleh AQJ alias Dul (13), dalam kecelakaan di kilomoter 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur.

Berdasarkan data dari chip kendaraan yang diperiksa tim agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Jepang, Dul mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 176 km/jam saat kejadian.

"Hasilnya sudah dikembalikan kepada penyidik. Kecepatannya 176 km per jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Angka kecepatan tersebut, lanjut Rikwanto, merupakan data dua detik sebelum kendaraan kehilangan kendali.

Menurut Rikwanto, dengan kecepatan yang mencapai angka tersebut, Dul telah mengemudikan kendaraannya di luar batas maksimal kecepatan berkendaraan di jalan tol, yakni 100 km/jam.

"Kecepatannya di luar batas kewajaran bila berkendara di jalan tol," ujar Rikwanto.

Namun, penyebab kecelakaan tersebut sendiri hingga kini belum dapat diketahui mengapa Dul sampai kehilangan kendali saat mengendarai kendaraannya. Polisi pun belum memeriksa Dul lantaran kondisinya masih belum memungkinkan.

"Hari Jumat, minggu lalu, penyidik datang ke rumah AQJ dan bertemu orangtuanya. AQJ di rumah tidur-tiduran karena masih lemah karena ada masalah dengan pinggulnya. Ini yang menjadi kendala," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Dul telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pengemudi kendaraan yang menjadi pemicu awal kecelakaan berdasarkan fakta dalam olah tempat kejadian perkara. Tabrakan tak terhindarkan setelah mobil Dul menabrak pembatas jalan yang mengakibatkan tabrakan dengan dua kendaraan lainnya.

Akibat peristiwa maut tersebut merenggut korban tewas total mencapai 7 orang. Sementara itu, korban luka dari peristiwa tersebut berjumlah 8 orang.(Robertus Belarminus/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×