kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Dituduh menerima suap, Ketua DPR membantah


Kamis, 14 Juni 2012 / 13:34 WIB
Dituduh menerima suap, Ketua DPR membantah
Pujian Ryan Reynolds pemeran Deadpool pada film A Quiet Place Part II.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie membantah tuduhan terdakwa dugaan suap Wa Ode Nurhayati. Dia mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 300 miliar seperti tuduhan Wa Ode.

Marzuki mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan anggaran. Dia juga tidak pernah memberikan tanda tangan atas laporan Badan Anggaran DPR. Dia berdalih Badan Anggaran berdiri sendiri dan tidak perlu ada persetujuan dirinya selaku ketua DPR.

Sebelumnya, Wa Ode menuding sejumlah petinggi DPR menerima dana miliaran rupiah dari pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Anggota Badan Anggaran DPR ini menuduh, Marzuki menerima Rp 300 miliar. Wa Ode sendiri sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang.

Bagi Marzuki, jumlah uang yang disebutkan Wa Ode itu sangat fantastis. Dia juga mempertanyakan alasan dan mekanisme pemberiannya.

Karena itu, Marzuki mendesak Wa Ode menjelaskan bagaimana permainan dalam Badan Anggaran kepada lembaga penegak hukum daripada menuding pihak lain sebagai mafia anggaran. "Kalau dia menutupi apa yang lakukan dan menuding kanan kiri, tentu kasus ini akan semakin sulit terungkap dan justru membingungkan banyak orang," ucapnya.

Marzuki sendiri memaafkan Wa Ode atas tuduhan tersebut. Dia menilai tindakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) karena tertekan akibat menjalani pemeriksaan berkali-kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×