Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping menerima suap senilai Rp 6,5 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Wa Ode diduga menyembunyikan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak ketiga.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012), salah satu pihak ketiga yang menerima uang Wa Ode adalah Tasniem Fauzia. Tasniem adalah putri keempat mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Amien Rais.
"Mentransfer ke pihak ketiga sebesar Rp 2,5 juta melalui ATM ke rekening atas nama Tasniem Fauzia pada tanggal 30 Januari 2011," kata jaksa KPK, I Kadek Wiradana, membacakan surat dakwaan.
Selain ke putri Amien Rais, Wa Ode juga disebut mentransfer ke sejumlah pihak lain, termasuk ke dua pengacaranya, yakni Wa Ode Nur Zainab dan Arbab Paproeka. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengan Wa Ode. Nilai total uang yang ditransfer ke pihak ketiga tersebut mencapai Rp 619,2 juta.
Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu.
Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram. (Icha Rastika, Laksono Hari W/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News