kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Ditolak 18 Tahun, Ahli Waris Gugat BCA


Kamis, 04 Juli 2013 / 08:00 WIB
ILUSTRASI. Jadwal Pertandingan Mobile Legends MWI 2022 Group Stage Day 2, BTR & GPX di Puncak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sudah 18 tahun lamanya, Hesti Kartika Nindiah bersama kedua saudaranya berjuang untuk mencairkan rekening deposito atas nama ayahnya, almarhum Soeharso Kartodipoero di Bank BCA. Tapi sampai saat ini upaya ini tidak membuahkan hasil, karena BCA tetap menolak permohonan mereka.
Karena itu, Hesti akhirnya memilih untuk melayangkan gugatan ke BCA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami selaku ahli waris menuntut pencairan rekening deposito," kata Adrian Hutajulu kuasa hukum Hesti, Rabu (3/7).
Awalnya, sepeninggal Soeharso pada 1995 silam, Hesti selaku ahli waris mengajukan permohonan pencairan Rek. deposito No 002-328271-0 di BCA cabang Pasar Baru. Saat itu, BCA menolak dengan alasan harus melampirkan pengesahan pengadilan selaku ahli waris.
Hesti akhirnya mendapat surat pengadilan sebagai ahli waris. Selanjutnya kembali memproses pencairan. Namun, BCA tetap menolak karena ada pihak yang mengatasnamakan diri sebagai janda waris dan putra-putri alm Soeharso. Akhirnya, Hesti berjuang melalui jalur pengadilan untuk menegaskan selaku ahli waris yang sah.
Berbekal putusan Mahkamha Agung (MA) selaku ahli waris yang sah, Hesti kembali mengajukan pencairan. BCA pada April 2012 merespon dengan menyebutkan proses pencairan bisa dilakukan.
Rupanya, sekali lagi muncul masalah. BCA mengkonfirmasi bahwa rekening deposito yang dimaksud ternyata berupa rekening giro. "Sejak 1996, BCA tidak pernah menginformasikan hal ini. Ini masuk perbuatan melawan hukum bertentangan hak subjektif nasabah," kata Adrian.
Karena itu, Hesti meminta pengadilan menghukum BCA mencairkan secara tunai rekening senilai Rp 6,23 miliar serta membayar kerugian imateriil Rp 4 miliar.
Alexander Lay, kuasa hukum BCA masih enggan untuk memberikan komentarnya. Rencananya sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×