Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas pendidikan agama islam (PAI). Total tukin yang akan dicairkan mencapai Rp 142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI akan selesai di tahun ini.
Menurutnya, Kemenag sudah menerima laporan hasil reviu atas tunggakan kinerja guru dan pengawas PAI PNS di sekolah yang diangkat Kemenag pada periode Mei 2028 sampai Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Jumat (17/12).
Baca Juga: Terbaru! Sanksi PNS bolos kerja: Mulai teguran lisan hingga dipecat tidak hormat
Untuk pelunasan pembayaran tukin, Menag mengungkapkan, ini akan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, yang mana berdasarkan peraturan tersebut diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” pungkas Menag.
Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses verifikasi validasi akan dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), agar tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News