kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Yakin Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Jilid II Akan Makin Banyak


Senin, 24 Januari 2022 / 17:29 WIB
Ditjen Pajak Yakin Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Jilid II Akan Makin Banyak
ILUSTRASI. Sosialisasi gencar dilakukan, Ditjen Pajak yakin wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid II akan semakin banyak.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) optimistis wajib pajak (WP) yang ikut program pengungkapa sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II  akan semakin banyak. Ini seiring dengan gencarnya sosialisasi PPS di beberapa kota besar di Indonesia.

Selain itu, Ditjen Pajak juga bekerjasama dengan kelas pajak, publikasi melalui media massa dan sosial, kerja sama dengan Himbara dan asosiasi bank daerah, serta upaya mengadakan sosialisasi online di berbagai negara.

“Sosialisasi akan terus dilakukan sampai periode PPS berakhir. Dengan sosialisasi secara masif ini, kami meyakini WP yang ikut PPS akan semakin banyak,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id Senin (24/1).

Hingga 24 Januari 2022, jumlah peserta PPS tercatat  7.141 WP yang sudah melapor, dengan 7.795 surat keterangan yang diterima. Sementara itu, untuk pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 591,87 miliar.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2021 Capai 103,9% Dari Target, Ini Kata Sri Mulyani

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 4,58 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 543,72 miliar. Sementara untuk harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 334 miliar.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengungkapkan, selain strategi komunikasi, DJP juga menyiapkan layanan konsultasi PPS baik secara tatap muka maupun non-tatap muka. Untuk konsultasi tatap muka, disediakan helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan di seluruh unit vertikal (Kanwil, KPP, KP2KP).

Kemudian, untuk layanan non-tatap muka dapat menghubungi helpdesk online di call center PPS 1-500-008 dan nomor Whatsapp khusus PPS di 08115615008. Untuk kelas pajak Kantor Pusat, DJP melaksanakan setiap hari Selasa (09.00 s.d 11.30 WIB) dan Kamis (13.30 s.d 16.00).

Lalu, link pendaftaran: bit.ly/kelaspajakpps. Untuk kelas pajak Kanwil setiap hari Senin, KPP setiap hari Rabu, dan KP2KP setiap hari Jumat.

“Keberadaan helpdesk ini sangat dimanfaatkan oleh WP. Sampai dengan tanggal 18 Januari, 1496 layanan telah diberikan oleh helpdesk Kantor Pusat dan saluran Whatsapp, 1742 layanan melalui call center 1-500-008, live chat pajak.go.id, twitter, dan email, 2602 layanan diberikan oleh unit vertikal DJP di daerah,” jelas Neilmaldrin.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga yakin wajib pajak yang ikut program PPS  akan semakin banyak.

Hal ini berdasarkan pengalaman program tax amnsety tahun 2016/2017 yang antusiasme paling tinggi malah terjadi di masa-masa periode akhir.  “Jadi, antusiasime untuk mengikuti program PPS ke depannya akan lebih tinggi,” kata Fajry.

Baca Juga: Pengusaha Menanti Aturan Teknis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×