kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak usut pembayaran pajak Grup Bakrie


Kamis, 30 September 2010 / 09:15 WIB
Ditjen Pajak usut pembayaran pajak Grup Bakrie


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sedang mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak yang bermasalah dengan hukum tak terkecuali anak usaha Grup Bakrie. Tanpa informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mustahil bisa menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan anak usaha grup Bakrie itu. Sebab, dia beralasan ada aturan yang melarang hal itu.

Namun, Tjiptardjo mengatakan, pihaknya bisa menghitung pajak seorang wajib pajak jika mengantongi data pembanding. "Kalau punya data kuat baru bisa masuk," kata mantan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak ini, Rabu malam (29/9).

Pembayaran pajak anak usaha Grup Bakrie menjadi tanda tanya setelah muncul pengakuan terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan. Bekas pegawai pajak ini mengaku menerima sejumlah uang dari tiga anak usaha Grup Bakrie untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tertahan selama satu tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat. Tiga anak usahaGrup Bakrie itu yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI)

Gayus juga mengaku mendapatkan US$ 2 juta dari KPC untuk membantu meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksaan sunset policy. Ia juga mengaku menerima US$ 500.000 untuk mengurus banding PT BUMI ke Pengadilan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×